Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus Selenggarakan Sosialisasi Antikorupsi






KUDUS ,Kudus Time.com : Maraknya kasus tindak pidana korupsi yang berjangkit di hampir semua lini, Baik Dari pusat maupun daerah, baik di birokrasi pemerintahan maupun BUMN, sungguh sangat memprihatinkan.

Tindak pidana korupsi  ahir ahir ini sepertinya sudah menjadi budaya di berbagai  birokrasi, khusunya Pemerintahan Desa, pemerintahan desa terkait tindak pidana korupsi yang sebagian besar  di lakukan oleh oknom kepala desa, menduduki rengking teratas di Indonesia. 

Indonesi Corruption Watch ( ICW ) sebuah organisasi non pemerintah ( NGO) yang kosen tehadap aksi tindak pidana kurupsi di Indonesia, pada tahun 2022 mengeluarkan data, bahwa peringkat tertinggi terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia ada pada pemeritahan desa, dengan jumlah  tindak pidana kurupsi mencapai 155 kasus.

Atas dasar tersebut, inspektorat Daerah Kabupaten Kudus pada hari Rabu 28 Pebruari 2024, menyelenggarakan dialog Sosialiasi antikorupsi.



Dialog sosialisasi antikorupsi tersebut di hadiri oleh dua narara sumber ,yakni Sudarsono SH.MH, yang berlatar belakang Akademisi di sebuah perguruan tinggi di kota Kudus, dan Bambang Purwanto SH, yang  berprofesi sebagai auditor utama di Inspektorat daerah kabupaten Kudus serta camat  kaliwungu Satrio Agus Himawan, kepala desa beserta jajarannya,   BPD dan Instansi terkait se kecamatan kaliwungu.

Acara sosialisasi antikorupsi itu bertempat di aula balai Desa Garung Lor, kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Sosialisasi antikorupsi tersebut dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman tentang korupsi dan gratifikasi, supaya dalam penyenggaraan pemerintahan desa bisa benar benar bersih dari tindakan kourupsi dan gratifikasi.

Dalam acara itu, Satrio Agus Himawan selaku camat kecamtan Kaliwungu mengatakan “acara ini sangat baik sekali, karna kaitannya dengan pemberantasan kurupsi, dengan adanya sosialisai seprti ini  temen temen di desa temen temen di Kecamatan itu tau apa itu namanya tindak pidana korupsi dan  gratiifikas,  dan bahwa  hal hal yang berbau  seperti itu sebisa mungkin di hindari” begitu ungkapnya.

Dalam usaha pencegahan kurupsi, Sudarsono AH. MH, selaku nara sumber pada acara tersebut mengatakan”Tujuan acara ini di laksankan adalah dalam upaya untuk menumbuhkan kesadaran untuk tidak melakukan korupsi dan menumbuhkan kesadaran menolak, dan melawan korupsi, karna korupsi merusak sendi sendi beragama, bermasyrakat, berbangsa dan bernegara


Menurut Camat Kaliwungu Satrio Agus Himawan,tindak pidana korupsi adalah hal yang rawan, dan  index korupsi di Indonesia pada  tahun 2023 cukup meningkat, ini artinya korupsi di Indonesia sudah sampai titik rawan.

( Faizun )

0/Post a Comment/Comments

Ads2